You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satu Bus AKAP Dikandangkan Dari Terminal Bayangan di Johar Baru
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakpus Setop Operasi Bus AKAP di Terminal Bayangan

Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat dan Polisi melakukan penertiban terminal bayangan. Satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) di setop operasi sementara.

Satu bus berhasil dijaring di Johar Baru. Kita setop operasi dan kita kandangkan di Tanah Merdeka, Jakarta Utara

Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan, ada lima titik terminal bayangan yang menjadi target penertiban. Di Jalan Pangkalan Asem, di sisi rel kereta api Jalan Sentiong, Johar Baru; di kawasan Roxy, Gambir; Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar; dan di pinggir Kali Item, Kelurahan Serdang, Kemayoran.

"Satu bus berhasil dijaring di Johar Baru. Kita setop operasi dan kita kandangkan di Tanah Merdeka, Jakarta Utara," ujarnya, Kamis (29/3).

Lima Terminal Bayangan di Jakpus akan Ditertibkan

Menurutnya, sejak hari Senin hingga Rabu kemarin, petugas terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lima titik tersebut. Sehingga di empat titik bus yang biasanya menaikkan penumpang, tidak beroperasi di sana.

"Kita berharap sanksi tersebut bisa menjadi efek jera dan benar-benar tidak ada lagi terminal bayangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9205 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1303 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye950 personBudhi Firmansyah Surapati